[email protected] (0352) 481870

Cek Tagihan Pelanggan


Profil

Pada tahun 1992 terbit Peraturan daerah ( Perda ) Kabupaten Ponorogo nomor 3 Tahun 1992 tanggal 15 Februari 1992 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo. Dengan dasar perda tersebut pada Pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa seluruh perlengkapan dan kekayaan Badan Pengelola Air Minum ( BPAM ) Kabupaten Ponorogo dialihkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo. Mulai saat itu berdirilah Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kabupaten Ponorogo yang berlokasi di jalan Pramuka 21 Ponorogo.

Visi & Misi

Di bawah adalah visi dan misi dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo :

Visi

"Berkinerja sehat dan berkembang mengutamakan pelayanan prima, sejahtera serta berbudaya religius."

Misi

  • Mengelola Perusahaan Yang Profesional Dalam Bekerja Untuk Meningkatkan Pelayanan dan Mengutamakan Kemandirian .
  • Membangun dan Meningkatkan Pendapatan Perusahaan Yang Di dukukng Oleh Peningkatan Sumber Daya Manusia Perusahaan Yang Memadai dan Berteknologi Modern.
  • Ikut Berperan Aktif Dalam Pembangunan Kabupaten Ponorogo Dalam Mensejahterakan Masyarakat dan Meningkatkan Derajat Kesehatan melalui Penyediaan Air Bersih Yang Sehat.

Visi Misi di atas sebagai acuan amanah dan tugas dari masyarakat Kabupaten Ponorogo kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo .