Semua Fraksi DPRD Ponorogo Setuju PDAM berubah status menjadi PUDAM
RAPAT PARIPURNA tentang perubahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA). Seluruh fraksi DPRD setuju atas perubahan tersebut. Diharapkan Perumda Air Minum "TIRTA KATONG " bisa lebih profesional dalam hal pelayanan baik produksi, distribusi, dan kualitas cakupan jaringan, serta mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) secara maksimal. Berdasarkan Undang-Undang Nomer 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan seluruh badan usaha milik daerah (BUMD) wajib menyeseuiakan bentuk hukumnya menjadi perumda atau perseroda. Rapat paripurna di pimpin oleh wakil ketua DPRD Dwi Agus Prayitno dengan jumlah anggota dewan yang memenuhi kuorum, Hadir dalam Rapat Kang Bupati, Sekda Agus Pramono, para asisten, staf ahli, Direktur PUDAM TIRTA KATONG Lardi, Serta beberapa OPD. (15/08)